Jenis Tunjangan Bagi Guru dan Dosen

Texasmusicflood – Jenis penugasan untuk guru dan dosen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penugasan Profesi Guru dan Dosen, Penugasan Khusus Guru dan Dosen, dan Biaya Penugasan Guru.

Pengertian

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penugasan Profesi Guru dan Dosen, Penugasan Khusus Guru dan Dosen, dan Penugasan Kehormatan Guru, ada beberapa definisi yang dapat dijadikan sebagai pandangan umum, antara lain: :

• Guru; adalah tenaga kependidikan yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menasehati, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan awal hingga pendidikan formal, hingga pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
• Dosen; adalah pendidik profesional dan ilmiah yang tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
• Profesor; merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang guru besar yang masih mengajar sebagai bagian dari satuan pendidikan tinggi.

Jenis Tunjangan bagi Guru dan Dosen

Guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan penugasan yang diatur dalam Pasal 3 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pemberian Tugas Guru dan Dosen, tugas khusus bagi guru dan dosen, serta tugas honorer bagi guru.

Tunjangan untuk guru dan profesor adalah sebagai berikut:

• tunjangan profesional.
• tunjangan khusus.
• misi kehormatan.

Tunjangan Profesi

Penghargaan profesional adalah penghargaan yang diberikan kepada guru dan guru besar yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalismenya.

Ketentuan yang berkaitan dengan penugasan profesional

Guru dan profesor menerima tugas profesional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki ijazah pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bersatus mendapat tunjangan sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok.
3. Status non-PNS diberikan atas dasar kesetaraan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang sesuai dengan guru PNS.
4. Penugasan profesi mengajar diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi mengajar.
5. Tunjangan profesi guru diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah sertifikat pendidik yang bersangkutan diberikan nomor registrasi guru.

Tunjangan profesi guru dan guru besar dapat dihentikan apabila guru dan guru besar tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru besar yang ditugaskan oleh pemerintah atau masyarakat setempat sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mereka hadapi dalam menjalankan fungsinya di bidang tertentu.

Kondisi penugasan khusus

Guru dan profesor memperoleh hibah khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ditugaskan di bidang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugasnya secara efektif.
2. Penugasan khusus diberikan setiap bulan selama periode penugasan.
3. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan guru besar dan guru besar non-PNS diberikan atas dasar persamaan derajat, masa kerja, dan kualifikasi akademik guru besar dan guru besar pegawai negeri.

Tunjangan Kehormatan

Pengangkatan Kehormatan adalah penugasan yang diberikan kepada guru besar yang memangku jabatan akademik guru besar.

Syarat Penugasan Kehormatan

1. Guru Besar yang merangkap jabatan akademik guru besar dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Subsidi honorer bagi guru PNS adalah 2 (dua) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengangkatan honorer bagi guru besar non-PNS diberikan atas dasar persamaan derajat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru besar pegawai negeri sipil.
4. Penugasan honorer diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya dimana yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
5. Penugasan honorer berakhir apabila guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada masing-masing jenis hibah tersebut di atas, terdapat kesamaan ketentuan bagi guru dan guru non-PNS, yaitu “persamaan derajat”. Tentang tingkat kesetaraan antara guru dan guru PNS, serta guru dan guru besar yang bukan PNS, juga diatur dengan peraturan menteri atau menteri agama sesuai dengan keahliannya.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru PNS dan non PNS dilakukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pembayaran tunjangan dan tunjangan khusus bagi guru besar pegawai negeri sipil dan guru besar bukan pegawai negeri sipil atas beban APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Kelas Elektronika